Peraturan Daerah (Perda) No. 353 Tahun 1987 adalah peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Keamanan di Wilayah Daerah.
Perda ini mencakup berbagai ketentuan yang berkaitan dengan pengaturan dan penegakan hukum terkait ketertiban dan keamanan di daerah, termasuk pengaturan tentang hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban umum serta upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Namun, peraturan daerah ini sudah bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, jadi pastikan peraturan ini sesuai dengan konteks wilayah yang Anda maksud. Jika Anda ingin informasi yang lebih terperinci atau relevansi spesifik, disarankan untuk melihat salinan peraturan daerah yang berlaku di daerah terkait.
Luas Wilayah menurut penggunaan
Luas tanah sawah 875,00 Ha
Luas tanah kering 55,31 Ha
Luas tanah basah 0,00 Ha
Luas tanah perkebunan 208,00 Ha
Luas fasilitas umum 119,43 Ha
Luas tanah hutan 342,27 Ha
Total Luas 1.600,00 Ha
TANAH SAWAH
Sawah irigasi teknis 0,00 Ha
Sawah irigasi 1/2 teknis 0,00 Ha
Sawah tadah hujan 875,00 Ha
Sawah pasang surut 0,00 Ha
Total Luas 875,00 Ha
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin